Buka : Senin - Jum'at 08:00 - 15:00 WIB

Maklumat Layanan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi adalah komitmen kami sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, atau bisa melalui telepon, fax, website, dan surat resmi.
  2. Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan di website.
  3. Pemohon melalui surat, fax, dan email dapat mengisi formulir permintaan informasi atau formulir pengaduan yang tersedia.
  4. Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri bisa diisi oleh petugas pelayanan informasi publik ke dalam formulir permintaan informasi atau formulir pengaduan.
  5. Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi public kepada pemohon.
  6. Petugas PPID menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.