Tentang PPID | PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) merupakan Website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang di kelola oleh PT. BPR Kertaraharja Gemilang Perseroda Kabupaten Tangerang, untuk berbagai informasi untuk umum, dan pada tanggal 26 Agustus 2021 Direksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 12/KEPDIR/BPR-KRG/VIII/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, BUMN dan BUMD sebagai badan publik. Undang-Undang ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat. PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) wajib memenuhi permohonan tersebut selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan/atau tidak memiliki dampak merugikan menurut uji konsekuensi. Permohonan informasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme dan standar yang telah ditentukan.
Untuk memenuhi pelayanan informasi tersebut, PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Pusat melalui Keputusan Direksi. Pejabat ini dibantu oleh pejabat struktural yang ada dalam unit kerja di bawahnya sebagai bagian dari tim kerja pengelolaan informasi dan dokumentasi PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). Dalam upaya menyamakan persepsi mengenai alur permohonan informasi publik sekaligus memberikan standar guna mendukung kelancaran pelayanan informasi publik, maka disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Informasi Publik PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Berikut adalah alur layanan permohonan informasi yang dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu mendatangi langsung kantor pusat PT BPR Kerta Raharja Gemilang, melalui telepon 021-59 400 534, dan melalui email ppid.bprkrtangerang@gmail.com
*Arahkan cursor atau tekan titik ungu pada gambar di samping untuk informasi lebih detail.
PT BPR Kerta Raharja Gemilang memberikan infomasi yang dapat diakses secara publik baik melalui website resmi kami bprkrgemilang.co.id ataupun mengunjungi kantor pusat kami dan membuat pengajuan permohonan informasi publik kepada tim PPID PT BPR Kerta Raharja Gemilang. Kami dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh anda dalam waktu setidaknya 10 hari kerja.
1. Profil PPID
2. Visi dan Misi PPID
3. Informasi Komisaris
4. Informasi Direksi
5. Struktur Organisasi PPID
6. Program dan Kegiatan
7. Informasi Tata Cara Memperoleh
8. Informasi Publik
9. Laporan Keuangan Bulanan
10. Laporan Keuangan Publikasi
11. Laporan Keuangan Tahunan
12. Laporan PPID
Mohon maaf, saat ini informasi serta merta belum tersedia.
1. Produk Bank Kerta Raharja Gemilang
2. Informasi Jaringan Kantor
3. Informasi Kontak PD BPR Kerta Raharja Gemilang
4. Informasi Tentang Alur Permohonan Informasi