Bantuan Layanan

PPID | Bank Kertaraharja Gemilang Perseroda

Melayani dengan penuh dedikasi

Salah satu bentuk dedikasi kami terhadap masyarakat kami siap memberikan pelayanan terbaik dan menerima masukan dari masyarakat terkait pelayanan kami terhadap keterbuakaan informasi.Bank Kertaraharja Gemilang (Perseroda) siap melayani dengan penuh dedikasi. 

Bantuan Layanan

Kamis Siap melayani dengan sepenuh hati

Pengaduan Informasi

Informasi anda salah satu masukan kami untuk lebih baik

Untuk melayani permintaan dan kebutuhan informasi dari pemohon, PPID PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) melakukan layanan langsung dan melalui :

Tlp. : 021-59400534
Fax. : 021-59400283
Email : ppid.bprkrtangerang@gmail.com
Website : ppid.bprkrgemilang.co.id

  1. Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
      a. Perorarangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor)
      b. Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
  2. Pemohon wajib mengisi formular permohonan informasi, bisa didapat pada halaman https://bprkertaraharja.com/permohonan-informasi/ atau dapat dikirimkan via pos ke alamat Kantor Pusat Jl. Raya Serang KM 15 no. 1 Cikupa, Tangerang.
    Perorarangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor)
    Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
Hari Pukul
Senin s/d Kamis 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at ​09.00 – 15.00 WIB​
Sholat, Istirahat ​12.00 – 13.30 WIB​
  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikanpengaduan dengan cara datang langsung, atau bisa melalui telepon, fakmisile, website,dan surat resmi;
  2. Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi FormulirPermintaanInformasi atau Formulir Pengaduan di website;
  3. Pemohon melaluisurat, faksimile, dan email dapat mengisi formulirpermintaan informasiatau formulir pengaduan yang tersedia;
  4. Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri bisa diisi oleh petugaspelayananinformasi publik ke dalam formulir permintaan informasi atau formulir pengaduan;
  5. Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi public kepada pemohon;
  6. Petugas PPID menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dari pemohon, PPID akan menyampaikan pemberitahuan berisikan informasi yang diminta pemohon berada didalam klasifikasi atau tidak, dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

PPID PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyediakan informai secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali bila ada kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon.

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Informasi dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang memberikan informasi telah ditugaskan oleh atasan langsung.