Informasi Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) merupakan bagian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perusahaan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku. Informasi disediakan secara transparan, akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

PPID PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik mengenai perusahaan, pelayanan, kebijakan, maupun informasi lainnya yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan informasi dapat disampaikan melalui saluran pelayanan yang telah tersedia, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik. Setiap permohonan akan diterima, dicatat, dan diproses oleh petugas PPID sesuai prosedur pelayanan informasi publik. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan profesional sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara jelas dan terpercaya.

Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan, atau terdapat alasan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik. Pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Setiap pengajuan akan diregistrasi dan ditelaah oleh PPID untuk selanjutnya mendapatkan keputusan atau tanggapan dari Atasan PPID. Masukan, pengaduan, dan keberatan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan kami. PPID PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) berkomitmen memberikan tanggapan secara transparan dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Jenis Informasi

PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyediakan berbagai informasi publik secara lengkap, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi disajikan berdasarkan jenis dan kategori yang jelas sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas.

Kami memberikan 2 (dua) jenis informasi yaitu informasi berkala dan informasi serta-merta yang diberikan secara publik dan transparan bagi yang membutuhkan informasi mengenai PT BPR Kerta Raharja Gemilang namun tidak terbatas pada poin-poin tersebut.

Informasi Publik

Informasi Berkala

  • Profil PPID
  • Visi dan Misi PPID
  • Informasi Komisaris
  • Informasi Direksi
  • Struktur Organisasi PPID
  • Program dan Kegiatan
  • Informasi Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Laporan Keuangan Tahunan
  • Laporan PPID
Informasi Publik

Informasi Setiap Saat

  • Produk Bank Kerta Raharja Gemilang
  • Informasi Jaringan Kantor
  • Informasi Kontak PD BPR Kerta Raharja
  • Informasi Tentang Alur Permohonan Informasi

Persyaratan Pelayanan Informasi

Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas:

  • Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
  • Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi, bisa didapat pada halaman permohonan informasi atau dapat dikirimkan via pos ke alamat Kantor Pusat Jl. Raya Serang KM 15 No. 1 Cikupa, Tangerang.

Prosedur Pelayanan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, atau melalui telepon, faksimile, website, dan surat resmi.
  2. Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan di website.
  3. Pemohon melalui surat, faksimile, dan email dapat mengisi formulir permintaan informasi atau formulir pengaduan yang tersedia.
  4. Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri bisa diisi oleh petugas pelayanan informasi publik ke dalam formulir permintaan informasi atau formulir pengaduan.
  5. Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi publik kepada pemohon.
  6. Petugas PPID menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dari pemohon. PPID akan menyampaikan pemberitahuan berisikan informasi yang diminta pemohon berada di dalam klasifikasi atau tidak.

Jangka waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Biaya Pelayanan

PPID PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali bila ada kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon.