Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID | Bank Kertaraharja Gemilang Perseroda

Keterbukaan Informasi adalah komitmen kami sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

  1. Memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
  2. Berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang lengkap, cepat dan mudah dalam memberikan informasi kepada publik;
  3. Memanfaatkan Teknologi yang mudah mengakses informasi publik;
  4. Melakukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan;

– PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) –