Informasi Penanganan Pengajuan Keberatan

Persyaratan Pelayanan Informasi

PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menangani keberatan yang diajukan oleh pemohon terkait tanggapan oleh tim PPID yang sebelumnya pemohon ajukan jika informasi yang diberikan sebelumnya kurang sesuai dengan permintaan pemohon.

1. Pengajuan Keberatan

Pemohon mengisi formulir pernyataan keberatan dan menyerahkan dokumen pendukung (seperti fotokopi identitas, bukti tanda terima permohonan, dan surat jawaban/tanggapan dari PPID).

2. Penerimaan dan Registrasi

Petugas PPID menerima berkas, melakukan verifikasi kelengkapan syarat, dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima.

3. Penelaahan dan Pembahasan

Tim PPID melakukan penelaahan internal terkait alasan keberatan yang diajukan oleh pemohon.

4. Keputusan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis yang berisi menerima atau menolak keberatan tersebut.

5. Penyampaian Tanggapan

PPID menyampaikan keputusan/tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Formulir

Form Permohonan Informasi

Formulir Permohonan Informasi Bank Kerta

Form Pengajuan Keberatan

Pernyatan Keberatan Atas Permohonan Informasi