PT. Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menangani keberatan yang diajukan oleh pemohon terkait tanggapan oleh tim PPID yang sebelumnya pemohon ajukan jika informasi yang diberikan sebelumnya kurang sesuai dengan permintaan pemohon.
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon mengisi formulir pernyataan keberatan dan menyerahkan dokumen pendukung
(seperti fotokopi identitas, bukti tanda terima permohonan, dan surat jawaban/tanggapan dari PPID).
2. Penerimaan dan Registrasi
Petugas PPID menerima berkas, melakukan verifikasi kelengkapan syarat,
dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima.
3. Penelaahan dan Pembahasan
Tim PPID melakukan penelaahan internal terkait alasan keberatan yang diajukan oleh pemohon.
4. Keputusan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis yang berisi menerima atau menolak keberatan tersebut.
5. Penyampaian Tanggapan
PPID menyampaikan keputusan/tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.